662 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, Menhut Bekukan Izin Tiga Perusahaan Kaltim
“Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Diaz saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026).
Menurut Diaz, dari total lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan.
Kawasan yang telah disegel dipasangi tanda larangan.
Selama proses penanganan kebakaran dan pemeriksaan berlangsung, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional di area tersebut.
Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi kebakaran untuk dibawa ke laboratorium.
Selain itu, petugas mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran maupun dugaan pelanggaran lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi.
“Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian,” jelas Diaz. (wartabanjar.com)