Kelebihan Pembayaran Sewa Mobil Wali Kota Samarinda Rp3,73 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Kasus sewa kendaraan dinas Wali Kota Samarinda Andi Harun masih menjadi perbincangan di masyarakat ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan digugat sekelompok warga.
Namun demikian, Andi menyatakan telah selesai dengan pengembalian kelebihan pembayaran sewa senilai Rp3,73 miliar ke kas daerah.
Jumlah tersebut hasil perhitungan kewajaran tarif sewa dan durasi kontrak.
Kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh penyedia mobil.
Baca juga: Perselisihan Antrean Pertalite di SPBU Tabalong, Satu Warga Jadi Tersangka
Baca juga: Kabut Asap Karhutla, Laga Isenmulang Kalteng FC vs Bali United Dipindah
Langkah penanganan diambil setelah Inspektorat mengevaluasi kontrak sewa kendaraan jabatan dengan PT CSM Corporatama.
Andi mengatakan seluruh persoalan telah diselesaikan jajaran birokrasi, mencakup koordinasi dan pelaporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Secara administrasi dan tata kelola keuangan sudah selesai tuntas,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Penyedia mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,7 miliar pada kontrak pertama dan Rp1,04 miliar pada kontrak kedua sehingga total dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp3,739 miliar.
Di luar pengembalian kas daerah, terdapat setoran pajak yang masuk ke kas negara.
Apabila dikalkulasikan bersama kewajiban pajak dari kedua kontrak, akumulasi pertanggungjawaban keuangan berkisar Rp4,4 miliar.
Meski persoalan anggaran telah dituntaskan, proses internal terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses sewa belum berhenti.
“Terhadap ASN dan pejabat terkait, kami tetap memproses sanksi disiplin kepegawaian yang saat ini sedang difinalisasi,” ujar Andi.
Namun demikian dia menyatakan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan bukti niat jahat (mens rea), benturan kepentingan, maupun indikasi penerimaan gratifikasi oleh pejabat teknis.
Namun Andi menyatakan pihaknya tidak berada dalam posisi menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana, sebab hal tersebut merupakan ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).