Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin, Angkutan Barang Dilarang Melintas
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan bakal melakukan relokasi Jalan Gunung Papua pada Jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin di Wilayah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Atas rekomendasi Forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah bumbu, relokasi akan berdampak pada pengalihan arus.
Selama masa pekerjaan, angkutan barang dilarang melintas.
Keputusan ini tertera dalam surat edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
Berikut poin pengalihan arus lalu lintas di Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin:
Baca Juga Sehari Usai Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Langsung Geser 19 Kapolda
Baca Juga Tak Cuma 19 Kapolda, 14 Pejabat Utama Mabes Polri Juga Dirombak Kapolri Jenderal Suyudi
1. Pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua pada Jalan Alternatif Banjarbaru - Batulicin dilaksanakan terhitung mulai 7 Oktober 2026 sampai dengan16 November 2026.
Selama pelaksanaan pekerjaan relokasi jalan maka arus lalu lintas pada jalan eksisting akan dialihkan ke jalan sementara yang letaknya di sebelah jalan eksisting.
2. Selama pelaksanaan pekerjaan tersebut Angkutan Barang dilarang melintasi ruas jalan pengalihan atau dilarang masuk ruas jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin.
Dan rute Angkutan Barang diarahkan melewati jalur biasa (Banjarmasin - Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya), kecuali angkutan barang untuk keperluan/kepentingan proyek perbaikan jalan.
3. Pihak Pelaksana agar menyediakan, memasang, dan memastikan kesiapan fasilitas keselamatan jalan sementara berupa rambu lalu lintas, penerangan jalan, spanduk atau papan
pemberitahuan/peringatan dan fasilitas keselamatan jalan lainnya, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas pada lokasi yang memerlukan pengendalian arus, khususnya pada titik crossing dengan jalan eksisting.
Pengaturan lalu lintas agar dilaksanakan secara optimal selama pekerjaan berlangsung guna menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area pekerjaan;
4. Dihimbau kepada para anggota asosiasi / pengusaha / operator kendaraan angkutan baik penumpang dan barang agar dapat memperhatikan, mematuhi dan melakukan sosilisasi kepada anggotanya terkait Surat Edaran ini.