WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Perselisihan antarwarga terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Perselisihan tersebut dipicu dugaan pemotongan antrean saat warga membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dalam bentuk video.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek Haruai Ipda M. Faizal Rahman mendatangi lokasi untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, mengatakan perselisihan bermula ketika seorang warga berinisial DU (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, diduga memotong antrean.

Tindakan tersebut kemudian memicu cekcok antara DU dan warga berinisial TUK yang juga merupakan warga Desa Marindi.

"Diduga pelaku AP yang berada di lokasi berusaha melerai cekcok tersebut," kata Heri dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Namun, TUK diduga menuduh AP sebagai pihak yang menyuruh DU memotong antrean. TUK kemudian berusaha menyerang AP karena tuduhan tersebut.

Baca Juga Mayat di Kebun Karet Benua Tengah Tanah Laut adalah Warga Kuringkit yang Hilang Sejak Juni

Baca Juga Kebakaran di Sungai Jaranih HST Diduga dari Gudang, Kerugian Ditaksir Rp525 Juta

AP yang keberatan dengan tuduhan itu kemudian pulang ke rumah.

Tidak lama berselang, AP kembali ke lokasi SPBU dengan membawa sebilah parang atau mandau dan sebatang tombak kayu.

Kehadiran AP dengan membawa benda tersebut sempat membuat warga dan pihak SPBU khawatir perselisihan berkembang menjadi bentrokan.

Karyawan dan operator SPBU kemudian berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat.

Setelah situasi berhasil diredam, AP meninggalkan lokasi sehingga kondisi di sekitar SPBU kembali aman dan kondusif.

Polres Tabalong kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak yang terlibat.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo selanjutnya melakukan gelar perkara.

Hasilnya, AP (40), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, ditetapkan sebagai tersangka.