Kabur 11 Tahun, Terpidana Korupsi di Kubar Kaltim Ditangkap di Samarinda
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Setelah lebih dari 11 tahun kabur, Sarpius (46), terpidana korupsi pembangunan Sarana Air Bersih di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditangkap.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di Samarinda pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Sarpius merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2007.
Baca juga: Perumda Ancam Kosongkan Kios di Pasar Baru Permai Banjarmasin Kalau Tunggakan Tak Dibayar
Baca juga: Kabut Asap Karhutla, Laga Isenmulang Kalteng FC vs Persebaya Dipindah ke Lampung
"Nilai proyek Rp505.113.000. Pekerjaan tidak diselesaikan sepenuhnya. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan empat sumur hanya digali tanpa diselesaikan hingga tahap akhir," ujarnya.
Akibat perbuatan terpidana bersama pihak terkait, negara mengalami kerugian Rp84.614.461,856.
Penangkapan Sarpius merupakan buntut dari perjalanan panjang upaya hukum penuntut umum.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kaltim, Sarpius sempat diputus bebas.
Namun, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Sarpius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsider 3 bulan penjara.
Terpidana kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda untuk menjalani masa hukumannya. (wartabanjar.com)