WARTABANJAR.COM, KUALA PEMBUANG - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disetop sementara operasionalnya.

Ini setelah sampel makanan bergizi gratis (MBG) yang disalurkannya pada Rabu (29/7/2026) terbukti mengandung bakteri. 

Akibatnya 156 penerima manfaat dilaporkan mengeluh sakit seperti mual, muntah, diare hingga demam. 

Mereka terdiri atas 90 pelajar SMPN 1 Kuala Pembuang dan 66 pelajar SMAN 1 Kuala Pembuang.

Sebanyak 16 orang sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kuala Pembuang. 

Mereka terdiri atas 11 pelajar SMPN 1, tiga siswa SMAN 1, satu guru SMP, dan satu warga.

Penanganan juga dilakukan terhadap penerima manfaat lainnya. 

Sebanyak 43 orang menjalani perawatan jalan di Posko Kesehatan SMPN 1, lima orang memeriksakan diri ke praktik dokter, dan tiga orang mendapat pelayanan medis di Puskesmas Kuala Pembuang.

Baca juga: Sambil Gendong Bayi, Maimunah Rela Antre BBM di SPBU Jalan Veteran Banjarmasin

Plt Kepala Dinas Kesehatan Seruyan, Ruspandian Noor, Senin (3/8/2026), mengatakan sanksi diterapkan per Sabtu (1/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan laboratorium Dinkes, sampel MBG mengandung bakteri dan telah dilaporkan kepada Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Seruyan M Raffin Dwi Akbar.

"Pada tanggal 1 Agustus 2026 hasil pemeriksaan laboratorium terhadap menu MBG sudah dirilis dan hasilnya memang positif mengandung bakteri pada salah satu menu," ungkap Raffin, Senin.

Dia pun menyatakan menyatakan penghentian operasional SPPG Kuala Pembuang I telah mendapat persetujuan kantor pusat setelah pihaknya melaporkan secara lengkap kejadian yang terjadi.

Baca juga: Direktur BUMDes Khayangan Makmur Tanah Laut Sepakat Kembalikan Rp 135 Juta per 15 Oktober

Sanksi bakal dicabut setelah seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan BGN dipenuhi.

Sejumlah pembenahan harus dilakukan antara lain memperbarui administrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memenuhi sertifikasi chef, melengkapi perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga memperbaiki infrastruktur dapur.

Selama masa penghentian, BGN akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif.