WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Khayangan Makmur Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati pengembalian uang modal Rp 135.000.000 paling lambat 15 Oktober 2026 dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Gedung Posyandu Desa Ambungan, Senin (3/8/2026).

Musdesus digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Inspektorat Tala mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan keuangan BUMDes tahun 2025 dan semester I 2026. 

Musyawarah dihadiri perwakilan Dinas PMD, Camat Pelaihari, Kepala Desa Ambungan, BPD, tokoh masyarakat, serta pengurus BUMDes.

Camat Pelaihari Fajar Tri Atmaja menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan persoalan BUMDes secara tegas dan transparan. 

"Tadi sudah disampaikan, pada tanggal 15 Oktober akan mengembalikan seluruh yang dianggap temuan tadi ke dalam rekening BUMDes. Kita tunggu nanti, apabila tanggal 15 Oktober 2026 itu tidak terlaksana, maka aturan dan hukum akan kami proses," ucap Camat Pelaihari, Fajar Tri Atmaja.

Baca juga: SPBU Mabuun Tabalong Batasi Pembelian Pertalite Hingga Antrean Berkurang

Fajar menambahkan, kesepakatan tersebut diikat melalui surat perjanjian ber-meterai. 

Apabila pihak BUMDes gagal mengembalikan dana hingga tanggal yang ditentukan, Inspektorat dan aparat penegak hukum akan turun tangan melakukan proses pemeriksaan.

"Nanti apabila ada uang, segera kembalikan. Ini wujud dari iktikad baik dari Direktur BUMDes ini. Kalau tidak bisa mengembalikan, bahkan sesuai surat perjanjian di atas meterai, maka akan kita proses sesuai dengan aturan dan Inspektorat mungkin turun melaksanakan audit," tegasnya.

Penegasan tersebut didasari keprihatinan atas pentingnya keterbukaan dan transparansi pengelolaan dana desa, terutama alokasi dana ketahanan pangan yang bersumber dari APBN.

"Ada 135 desa di Kabupaten Tanah Laut dan semuanya mendapat dana dari APBN, yaitu dana ketahanan pangan. Ini harus dikelola sebaik-baiknya karena pada prinsipnya Rp1 pun harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemanfaatan masyarakat dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," imbaunya.

Sedang Kepala Desa Ambungan, Kasirin Riantono menyatakan pemberian kesempatan kedua bagi pengurus BUMDes ini didasari atas pertimbangan kemanusiaan.