SPBU Mabuun Tabalong Batasi Pembelian Pertalite Hingga Antrean Berkurang
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan mulai menerapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin (3/8/2026).
Pembatasan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat pemerintah kabupaten dengan sejumlah pihak terkait pada Jumat 31 Juli 2026.
Rapat memutuskan mulai Senin SPBU harus membatasi pembelian untuk mengurai antrean panjang.
Pembelian untu kendaraan roda empat maksimal Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp300 ribu.
Sementara untuk sepeda motor dibatasi hingga Rp 70 ribu.
Namun, SPBU Mabuun menetapkan batas lebih rendah untuk sepeda motor, yakni maksimal Rp50 ribu per transaksi.
Baca juga: Dua Helikopter Water Bombing Kalsel Dipinjamkan ke Kalbar dan Kalteng
Selain itu, setiap konsumen hanya diperbolehkan melakukan satu kali pengisian menggunakan barcode yang telah terdaftar sehingga tidak dapat membeli berulang kali.
Pengawas SPBU Mabuun, Irwin Sahrianadi, mengatakan penerapan aturan tersebut membuat proses pengisian menjadi lebih cepat.
Menurutnya, keberadaan dua jalur pengisian di SPBU Mabuun juga membantu memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
"Memang pada pagi hari pertama penerapan aturan antrean kendaraan roda dua masih cukup panjang. Namun sekitar pukul 10.00 Wita kondisi mulai berangsur normal," ujarnya.
Irwin menjelaskan, pihak pengelola juga menerapkan sistem pengawasan untuk mencegah konsumen melakukan pengisian lebih dari satu kali.
Pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang dipantau manajemen SPBU.
Baca juga: Bupati Tanah Laut Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pahami Efisiensi Fiskal Daerah Saat Apel Gabungan
Ia menegaskan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau melanggar ketentuan tidak akan dilayani dan diminta keluar dari area SPBU. (wartabanjar.com)
Menurut Irwin, stok pertalite di SPBU Mabuun umumnya habis antara pukul 12.00 hingga 14.00 Wita, tergantung tingginya permintaan setiap hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean kendaraan masih terlihat padat, namun tidak sepanjang sebelum aturan pembatasan pembelian diberlakukan.