SPBU Mabuun Tabalong Batasi Pembelian Pertalite untuk Kurangi Antrean Kendaraan

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan mulai menerapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin (3/8/2026).

Pembatasan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat pemerintah kabupaten dengan sejumlah pihak terkait pada Jumat 31 Juli 2026.

Rapat memutuskan mulai Senin SPBU harus membatasi pembelian untuk mengurai antrean panjang.

Pembelian untu kendaraan roda empat maksimal Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp300 ribu.

Sementara untuk sepeda motor dibatasi hingga Rp 70 ribu.

Namun, SPBU Mabuun menetapkan batas lebih rendah untuk sepeda motor, yakni maksimal Rp50 ribu per transaksi. Selain itu, setiap konsumen hanya diperbolehkan melakukan satu kali pengisian menggunakan barcode yang telah terdaftar sehingga tidak dapat membeli berulang kali.

Baca selengkapnya di https://wartabanjar.com/2026/08/03/spbu-mabuun-tabalong-batasi-pembelian-bbm-bersubsidi-pertalite-hingga-antrean-berkurang

 #spbu #mabuun #tabalong #pertalite #wartabanjar