Pemerintah Pusat Izinkan Perusahaan Sawit Rambah Hutan Adat, Warga Dayak Kaltara Menolak
WARTABANJAR.COM, MALINAU - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah berjuang.
Hutan adat mereka hendak dijadikan perkebunan sawit.
Ini setelah kawasan seluas 6.000 hektare tersebut masuk kawasan yang diizinkan pemerintah pusat untuk menjadi perkebunan sawit sebuah perusahaan.
Secara resmi warga Dayak Punan Long Adiu pun penolakan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit tersebut.
Baca juga: Pemadam IKN Harus Membagi Personel, Karhutla Tak Cuma Muncul Dekat RS Abdi Waluyo
Baca juga: Tol Balikpapan-IKN Ditarget Beroperasi 2027, Hemat 1,5 Jam
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengungkapkan izin lokasi milik perusahaan perkebunan sawit tersebut mencakup hampir seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Punan Long Adiu.
Hal itu menjadi temuan krusial dalam proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
"Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari perusahaan. Salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu," kata Adi saat memaparkan hasil verifikasi lapangan, Sabtu (3/10/2026).
Sikap penolakan warga telah dituangkan secara tertulis melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026.
Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Tim Verifikasi Terpadu untuk menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat.
"Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak. Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian," ujarnya.
Ancaman tumpang tindih ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga lokal.
Mengingat proses penetapan status hutan adat oleh pemerintah pusat diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun, masyarakat khawatir perusahaan tetap masuk dan memulai aktivitas di lapangan.
"Bagi warga Desa Punan Long Adiu, pertaruhan lahan seluas 6.000 hektare ini menyangkut kelangsungan ruang hidup utama," ungkapnya.
Seluruh kawasan APL yang diusulkan merupakan zona vital tempat warga menggantungkan mata pencaharian.