Pemerintah Pusat Izinkan Perusahaan Sawit Rambah Hutan Adat, Warga Dayak Kaltara Menolak
Aktivitas berburu, meramu, dan berladang hingga kini masih menjadi sandaran hidup masyarakat.
"Selain itu, kawasan hutan tersebut kaya akan hasil hutan non-kayu bernilai tinggi seperti gaharu, damar, rotan, serta rupa-rupa tanaman obat tradisional," terangnya.
Tim verifikasi menilai bahwa hubungan antara warga MHA Punan Long Adiu dan kawasan hutan tempat tinggal mereka bersifat permanen serta telah mengakar secara intergenerasional.
Jika alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit skala besar benar-benar terjadi, tatanan kehidupan dan warisan pengetahuan adat masyarakat terancam rusak permanen.
"Masyarakat adat Punan Long Adiu kini menanti kepastian hukum dari Kementerian Kehutanan. Kami berharap pemerintah pusat berpihak pada perlindungan hak-hak adat dan kelestarian ruang hidup mereka ketimbang izin investasi perkebunan," pungkasnya. (wartabanjar.com)