Baca Juga: Roda Empat Dilarang Lewat Jalan Ambles di Sungai Lulut Banjarmasin
“Hari ini kita telah melaksanakan rapat menyampaikan hasil klarifikasi, verifikasi, pencermatan lapangan terhadap SPBUN di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung,” ujarnya.
Kusri menguraikan secara rinci letak kejanggalan sistem penyaluran tersebut.
Menurutnya, masalah utama bukan berada pada jumlah penebusan dari PT Pertamina Patra Niaga, melainkan pada ketidakcocokan daftar nama nelayan penerima di lapangan.
“Kami tidak mencari kesalahan, tetapi kami dari tim terpadu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar nelayan Desa Tabanio kemarin, telah melaksanakan klarifikasi dan ada ketidakcocokan data antara rekomendasi dengan jumlah nelayan yang ada di Desa Tabanio,” katanya.
Tim pengawas juga menegaskan, akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mencocokkan data eksternal bersama pihak penyalur resmi.
“Kemudian antara penebusan dengan rekomendasi memang sama, tetapi dari penebusan, dari Pertamina kemudian dengan rekomendasi dan dengan nelayan itu memang ada ketidakcocokan. Sehingga nanti tim selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun tim lainnya terkait ketidakcocokan,” tambahnya.
Pertemuan ini berlangsung cukup alot, lantaran mahasiswa dan nelayan mendesak adanya audit total serta tindakan tegas.
Merespons desakan itu, M Kusri memaparkan bahwa ranah penegakan hukum dan pemberian sanksi operasional berada di luar wewenang dinas.







