Hukum Konsumsi Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Imam Syafi'i, Boleh atau Tidak?
Ukuran Huruf:
Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu