WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sejumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banjarbaru terungkap belum memenuhi standar lingkungan hidup. Pemerintah Kota Banjarbaru pun memberikan batas waktu tegas selama enam bulan untuk melakukan perbaikan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Banjarbaru, Rahmah Khairita, usai rapat koordinasi terkait perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik SPPG. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan beberapa IPAL yang konstruksi maupun sistemnya belum sesuai ketentuan.

“Masih ada IPAL yang belum memenuhi standar lingkungan. DLH sudah mengidentifikasi unit mana saja yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Pemko Banjarbaru memberikan kesempatan maksimal enam bulan kepada pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan. Namun, Khairita menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bukan berarti pengelola bebas membuang limbah tanpa pengolahan.

Ia mengingatkan, selama proses perbaikan berlangsung, limbah cair tetap wajib dikelola dengan benar dan tidak boleh dialirkan ke selokan, got, atau lahan warga. Salah satu solusi sementara yang dapat dilakukan adalah penyedotan limbah secara berkala oleh pihak berizin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SPPG yang telah menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPL) pada dasarnya sudah menyatakan komitmen untuk mengelola limbah sesuai regulasi.

“Dengan adanya SPL, artinya mereka siap memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Pengawasannya akan terus kami lakukan agar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan program MBG di Banjarbaru berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, sekaligus mencegah dampak pencemaran yang merugikan masyarakat sekitar.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur_muhammad