Ia mengingatkan, selama proses perbaikan berlangsung, limbah cair tetap wajib dikelola dengan benar dan tidak boleh dialirkan ke selokan, got, atau lahan warga. Salah satu solusi sementara yang dapat dilakukan adalah penyedotan limbah secara berkala oleh pihak berizin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SPPG yang telah menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPL) pada dasarnya sudah menyatakan komitmen untuk mengelola limbah sesuai regulasi.
“Dengan adanya SPL, artinya mereka siap memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Pengawasannya akan terus kami lakukan agar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan program MBG di Banjarbaru berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, sekaligus mencegah dampak pencemaran yang merugikan masyarakat sekitar.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad







