WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras terkait penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif sebesar Rp 6 juta per hari tersebut dipastikan akan langsung dihentikan apabila fasilitas SPPG kedapatan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) atau dinyatakan tidak siap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa mekanisme pendisiplinan ini mengacu pada prinsip no service, no pay. Hak mitra atas insentif harian tersebut akan seketika hangus jika fasilitas SPPG masuk dalam klasifikasi gagal beroperasi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan supremasi hukum dan disiplin layanan tetap terjaga dalam program pemenuhan gizi nasional.

Mekanisme punitive control ini bertujuan memaksa kepatuhan mitra dalam menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. Parameter pelanggaran mutu yang dipantau mencakup aspek krusial, seperti deteksi bakteri E.Coli pada filter air, gangguan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kerusakan mesin pendingin daging, hingga kegagalan dalam memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari kementerian terkait.

Menurut Rufriyanto, kebijakan ini menempatkan seluruh risiko operasional di tangan mitra agar mereka senantiasa disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari. Dengan adanya pengawasan ketat, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat terus konsisten. Hal ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan oleh pemerintah.

Meskipun skema kemitraan SPPG ini masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek, BGN menegaskan bahwa program ini memiliki nilai strategis yang besar bagi kedaulatan bangsa. Publik diajak untuk melihat kebijakan ini sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang untuk kualitas hidup generasi mendatang melalui gotong royong patriotik. (Wartabanjar.com/andi)

Editor: Andi Akbar