WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras terkait penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif sebesar Rp 6 juta per hari tersebut dipastikan akan langsung dihentikan apabila fasilitas SPPG kedapatan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) atau dinyatakan tidak siap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa mekanisme pendisiplinan ini mengacu pada prinsip no service, no pay. Hak mitra atas insentif harian tersebut akan seketika hangus jika fasilitas SPPG masuk dalam klasifikasi gagal beroperasi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan supremasi hukum dan disiplin layanan tetap terjaga dalam program pemenuhan gizi nasional.
Mekanisme punitive control ini bertujuan memaksa kepatuhan mitra dalam menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. Parameter pelanggaran mutu yang dipantau mencakup aspek krusial, seperti deteksi bakteri E.Coli pada filter air, gangguan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kerusakan mesin pendingin daging, hingga kegagalan dalam memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari kementerian terkait.







