WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara transparan. Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan pentingnya pengumuman identitas pelaku kepada publik serta keterlibatan pengawasan eksternal guna menjamin akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus teror tersebut.
Langkah ini diambil setelah Komnas HAM melakukan pertemuan dan meminta keterangan dari sejumlah pejabat tinggi TNI, termasuk Danpuspom, Kababinkum, dan Wakapuspen. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM berupaya menggali sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Selain keterbukaan identitas, pihak komisi juga meminta akses langsung untuk bertemu dan meminta keterangan dari para tersangka yang saat ini tengah ditahan.
Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa pihak Puspom telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan subsider Pasal 467 ayat 1 dan 2 mengenai penganiayaan berencana. Saat ini, proses penyidikan dilaporkan telah mencapai 80 persen dan hanya menyisakan beberapa tahapan teknis sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum resmi korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta keterangan tambahan dari saksi korban, Andrie Yunus. Keterangan dari pihak medis dan korban dianggap krusial untuk melengkapi berkas perkara agar memenuhi unsur-unsur hukum yang disangkakan. Pihak TNI mengklaim berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum militer yang berlaku.







