WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin) mengusik anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.
Selain mengawal proses hukum kasus tersebut, Rieke Dyah Pitaloka juga membawa korban dugaan penganiayaan itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Secara hukum kasus ini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah seorang ART, Herawati telah melaporkan mantan majikannya itu dengan dugaan tindak penganiayaan.
Sebaliknya, Erin melaporkan balik Herawati dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Erin Lapor Balik ke Polisi, Mantan Istri Andre Taulany Diduga Tahan Gaji dan Tendang ART
Baca Juga: Anak Musisi Deddy Dores Tawarkan Matanya, Calvin: Rp350 Juta Gue Lepas
Rieke Dyah Pitaloka menegaskan kasus itu harus diselesaikan secara hukum hingga tuntas, tidak melalui upaya restorative justice.
“Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak boleh dinormalisasi dan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pendekatan restorative justice,” tulis Rieke di akun @riekediahp, Senin (18/5/2026).
Ia juga mengungkapkan telah membawa Herawati dan Nia Damanik ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan.
Nia Damanik adalah pemilik yayasan penyalur ART yang mendampingi Herawati.
Dia pula yang mengungkap kasus dugaan penganiayaan oleh mantan istri Andre Taulany.







