“Dalam pendampingan kali ini, kami membawa Nia dan Hera ke LPSK @infolpsk untuk mendapatkan perlindungan serta penguatan psikologis,” tulis Rieke.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan kasus dugaan kekerasan fisik, tetapi juga dampak psikologis yang muncul akibat proses hukum dan sorotan publik.
Rieke juga menyoroti laporam balik yang dilakukan Erin.
“PRT (pekerja rumah tangga) adalah pekerja yang memiliki hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum. Tidak boleh ada kekerasan, penghinaan, maupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap pekerja dengan alasan apa pun,” lanjutnya.
Rieke lantas mengungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Beberapa waktu lalu, Habiburokman memang menyoroti laporan balik Erin yang menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). .
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin.
Habiburokhman menilai, penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut perlu dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan dinilai tidak masuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dikutip dari Instagramnya, Senin (18/5/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, hukum seharusnya tidak diterapkan secara berlebihan, terutama kepada masyarakat yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah.
Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur data pribadi sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU PDP. (Wartabanjar.com/dwisud)







