WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang membatalkan gugatan cerai Andre Taulany kepada istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin. Putusan sela dikeluarkan majelis hakim secara e-Court pada 25 Agustus 2025, mengabulkan eksepsi dari pihak Erin selaku termohon dalam permohonan cerai talak yang diajukan Andre. Dengan putusan ini, Andre Taulany dinyatakan masih sah sebagai suami Erin Taulany. Baca Juga Dua Kelompok Pemuda Saling Serang di Banjar Raya, Satu Orang Dilaporkan Terluka "Eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah," kata kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan. Kuasa hukum Erin juga meminta publik untuk tidak mencampuri rumah tangga kliennya Sebab, Andre dan Erin akan melanjutkan kembali bahtera rumah tangganya. Gugatan cerai ini merupakan upaya ketiga Andre Taulany untuk bercerai dari Rien. Andre Taulany diketahui mendaftarkan gugatan cerai talak pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada April 2024. September 2024, permohonan cerai Andre Taulany ditolak karena majelis hakim menilai bahwa dalil adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus tidak terbukti. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten dan terdaftar pada 25 September 2024 juga dengan putusan ditolak majelis hakim. (wartabanjar.com/berbagai sumber) Editor Restu