WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang membatalkan gugatan cerai Andre Taulany kepada istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin.
Putusan sela dikeluarkan majelis hakim secara e-Court pada 25 Agustus 2025, mengabulkan eksepsi dari pihak Erin selaku termohon dalam permohonan cerai talak yang diajukan Andre.
Dengan putusan ini, Andre Taulany dinyatakan masih sah sebagai suami Erin Taulany.
Baca Juga
Dua Kelompok Pemuda Saling Serang di Banjar Raya, Satu Orang Dilaporkan Terluka
“Eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah,” kata kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan.







