WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang melibatkan sejumlah siswa di salah satu SMP di Banjarbaru, masih bergulir di kepolisian.
Sembari mendalami laporan tersebut, Polres Banjarbaru juga membuka peluang mediasi bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik.
Kapolres Polres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan laporan awal bermula saat pelapor mengadukan dugaan intimidasi yang dialami anaknya.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Anak di Jalan, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Ada Intervensi Jabatan di Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru
“Nah setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian diketahui bahwasanya anak terlapor ini merupakan korban bully-an juga,” katanya kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu anak yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut merupakan anak dari pelapor.
Kondisi itu kemudian memicu orang tua anak terlapor menegur anak pelapor.







