WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum keluarga Ibu S, Rahmad Danur mengungkap kronologi dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi dasar laporan kliennya ke Polres Banjarbaru.
Menurut Rahmad, peristiwa itu terjadi saat anak kliennya pulang sekolah menggunakan ojek online.
Berdasarkan keterangan klien dan sejumlah saksi, termasuk pengemudi ojek online, anak tersebut dibuntuti sebuah mobil yang berisi orang dewasa bersama anak-anak lainnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Ada Intervensi Jabatan di Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru
Baca Juga: DPR Terusik Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Eks Istri Andre Taulany, Bawa ART ke LPSK
Rahmad menuturkan mobil tersebut terus mengikuti kendaraan ojek online hingga sekitar satu kilometer.
Saat itu, pengemudi mobil juga disebut sempat membuka jendela dan meneriaki anak tersebut.
“Ada ucapan stop, lalu ada ancaman dan kata-kata kasar seperti itu,” bebernya, Senin (18/5/2026).
Ia menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan.
Pengemudi ojek online, lanjut Rahmad, sempat panik hingga akhirnya membelokkan kendaraan ke sebuah gang karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan.
Setelah mendengar cerita tersebut, pihak keluarga kemudian berembuk sebelum akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi.
“Itu yang kemudian dilaporkan,” katanya.
Ia menambahkan upaya mediasi sebenarnya sempat dilakukan pada akhir Januari 2026 lalu.
Menurutnya, pihak keluarga lawan datang ke rumah kliennya didampingi ketua RT untuk membahas perdamaian.







