Kuasa Hukum Bantah Ada Intervensi Jabatan di Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kuasa hukum keluarga Ibu S, Rahmad Danur membantah narasi yang beredar terkait dugaan adanya intervensi jabatan dalam polemik kasus dugaan perundungan pelajar di Banjarbaru.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang menyeret anak Ibu S terhadap anak lain di Banjarbaru, dan sempat viral di media sosial.
Di tengah polemik tersebut, keluarga Ibu S kemudian melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang disebut, terjadi saat anak mereka pulang sekolah menggunakan ojek online.
Baca Juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Tabalong Siap Berangkat ke Tanah Suci
Baca Juga: Bedakan Liar 3 Pintu di Atas Sungai Dibongkar Sat Pol PP Banjarmasin
Rahmad menyayangkan narasi yang berkembang di publik terkait laporan tersebut.
Ia menegaskan, laporan ke Polres Banjarbaru bukan dilakukan oleh ayah anak tersebut, yang disebut berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan justru dibuat oleh sang ibu untuk menghindari konflik kepentingan.
"Nah tetapi di posisi saat ini, karena seorang APH dan punya jabatan, beliau tidak mau menggunakan jabatan itu. Makanya istrinya yang melapor," jelasnya, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen resmi terkait laporan tersebut.
Dokumen itu berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Laporan itu, sambung Rahmad, telah dibuat sejak 15 November 2025.
Ia juga membantah anggapan bahwa proses hukum berjalan cepat karena adanya intervensi jabatan.
"Kalau memang ada intervensi, mungkin Desember sudah diproses. Sedangkan ini baru SPDP penyidikan di bulan April," tuturnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi membenarkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Perkara sudah naik sidik dan SPDP terlapor S sudah kami kirim ke Kejaksaan dan tembus ke pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Rahmad berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif, agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
"Kita ingin persoalan ini dilihat berdasarkan fakta yang ada," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)