Bedakan Liar 3 Pintu di Atas Sungai Dibongkar Sat Pol PP Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar sebuah bangunan bedakan tiga pintu yang berdiri tanpa izin di Komplek Mandastana RT 032, Jalan Gatot Subroto 8, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5).

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu unit eksavator, dengan disaksikan pihak Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, hingga Ketua RT setempat.

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan peringatan dijalankan, namun tidak mendapat respons dari pemilik bangunan.

Baca Juga: Debit Sungai Barabai Naik, Jalan dan Permukiman di HST Mulai Tergenang

“Hari ini Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan pembongkaran bangunan liar. Ini merupakan tahapan terakhir setelah seluruh prosedur kami laksanakan,” ujar Syarmani.

Ia memaparkan, penindakan bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait adanya bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PUPR meminta Satpol PP menindaklanjuti temuan bangunan yang tidak mempunyai izin PBG,” paparnya.

Menurutnya, proses penindakan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, penyidikan, hingga penerbitan surat peringatan bertahap SP1, SP2, dan SP3, sebelum akhirnya dilakukan pemberitahuan pembongkaran.