Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen resmi terkait laporan tersebut.
Dokumen itu berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Laporan itu, sambung Rahmad, telah dibuat sejak 15 November 2025.
Ia juga membantah anggapan bahwa proses hukum berjalan cepat karena adanya intervensi jabatan.
“Kalau memang ada intervensi, mungkin Desember sudah diproses. Sedangkan ini baru SPDP penyidikan di bulan April,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi membenarkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara sudah naik sidik dan SPDP terlapor S sudah kami kirim ke Kejaksaan dan tembus ke pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Rahmad berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif, agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita ingin persoalan ini dilihat berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)







