15 hari untuk 4 orang
1 bulan untuk 11 orang
1 bulan 15 hari untuk 2 orang
Supartana menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Remisi bukan hadiah semata, melainkan bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad







