WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa kabar baik bagi 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Mereka resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, menjelaskan bahwa Remisi Khusus Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus bentuk apresiasi negara atas kepatuhan mereka terhadap aturan serta keaktifan mengikuti program pembinaan,” ujar Supartana, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan data per 25 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru tercatat 1.747 orang, terdiri dari 289 tahanan dan 1.458 narapidana. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan seluruh usulan remisi disetujui tanpa pengecualian.
“Sebanyak 17 narapidana yang memenuhi syarat diusulkan untuk Remisi Khusus Natal dan semuanya disetujui,” jelasnya.
Secara rinci, penerima remisi terdiri dari 8 narapidana kasus pidana umum dan 9 narapidana kasus pidana khusus. Seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana, tanpa adanya penerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni:







