WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerapkan aturan ketat bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan selama momen Lebaran 1447 Hijriah.

Setiap pengunjung wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diperbolehkan masuk ke dalam area lapas. Proses pemeriksaan dilakukan secara berlapis guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, menjelaskan bahwa tahapan dimulai dari pendaftaran, pengecekan identitas, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Pengunjung didaftarkan terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan barang, serta pencocokan identitas menggunakan KTP asli,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia menegaskan, pengunjung dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas. Selain itu, pengunjung juga wajib mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan.

Namun, masih ditemukan sejumlah pengunjung yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak membawa KTP asli atau mengenakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan.

“Masih ada yang datang tanpa KTP asli atau menggunakan pakaian yang tidak sesuai, sehingga tidak dapat kami izinkan masuk,” katanya.

Pihak lapas pun mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan seluruh ketentuan sebelum datang berkunjung, agar proses besuk dapat berjalan lancar.

“Kami berharap masyarakat lebih cermat membaca syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur_muhammad