WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pada Senin (10/11/2025) siang, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MA (26).
Warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini diamankan polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku MA yang merupakan seorang residivis diamankan di kediamannya usai dilaporkan warga yang mencurigai sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kediaman pelaku.
BACA JUGA: Lagi! Meteran Air di Sebuah Toko Jalan Kuripan Dicuri







