Petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang kuat diduga sebagai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku MA.
Tak dapat mengelak lagi, MA pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (16/11/2025), pelaku MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita bersama pelaku sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram, 1 buah timbangan digital, sejumlah plastik klip, 2 buah sekop dari sedotan platik, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terpasang sedotan plastik, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 kotak bekas rokok warna hijau dan 1 buah gawai warna biru muda. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu







