MJ Tak Berkutik Sejumlah Barbuk Sabu Miliknya Disita Satres Narkoba Polres Tabalong
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, MJ (47) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (11/11/2025).
Penangkapan pria warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku diamankan di kediamannya usai petugas yang sebelumnya menyelidiki laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Lagi! Meteran Air di Sebuah Toko Jalan Kuripan Dicuri
Pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa barang bukti terkait peredaran narkoba.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (16/11/2025), pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah sekop dari sedotan serta 2 buah gawai warna merah dan hitam. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu