WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diamankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Jumat (14/11/2025) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan terdapat 4 orang pelaku berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut yaitu ES (50), RP (20), ZP (20) dan HW (30) yang semuanya merupakan warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu dan menyediakan kediamannya sebagai tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang tersebut.
Selain itu, dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (16/11/2025), banyaknya orang tak mereka kenal datang ke kediaman pelaku tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari juga memicu kecurigaan warga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman para pelaku.
Di kediaman ES yang merupakan residivis kasus narkoba ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dan pelaku HW yang merupakan istri ES serta ZP teman pelaku yang mengaku usai menggunakan sabu-sabu.
Pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu tersebut kepada seseorang.
Di lokasi berbeda, yaitu di kediaman pelaku RP yang merupakan keponakan pelaku ES yang hanya berjarak 2 rumah dari kediaman ES, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui pelaku didapat dari pelaku ES.

