WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pada Senin (10/11/2025) siang, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MA (26).
Warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini diamankan polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku MA yang merupakan seorang residivis diamankan di kediamannya usai dilaporkan warga yang mencurigai sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kediaman pelaku.
BACA JUGA: Lagi! Meteran Air di Sebuah Toko Jalan Kuripan Dicuri
Petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang kuat diduga sebagai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku MA.
Tak dapat mengelak lagi, MA pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (16/11/2025), pelaku MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita bersama pelaku sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram, 1 buah timbangan digital, sejumlah plastik klip, 2 buah sekop dari sedotan platik, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terpasang sedotan plastik, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 kotak bekas rokok warna hijau dan 1 buah gawai warna biru muda. (wartabanjar.com/yayu)

