Kasus Penculikan Bilqis Ungkap Jaringan Penjualan Anak Seluruh Indonesia: Kapolda Sulsel Bongkar TKP Baru!
WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Perkembangan mengejutkan muncul dari penyelidikan kasus penculikan Bilqis, bocah berusia empat tahun asal Makassar. Polisi kini mengungkap fakta baru yang mengarah pada jaringan penjualan anak berskala besar yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan anak yang telah beraksi di sejumlah daerah. Pengakuan tersebut membuka benang merah baru bahwa kasus Bilqis bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari sindikat terorganisasi.
Dalam pemeriksaan, para pelaku menyebut adanya beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru yang terkait praktik ilegal tersebut. Lokasi-lokasi itu tersebar di empat provinsi, yakni Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau. Temuan ini memperluas skala penyelidikan sekaligus menguatkan dugaan bahwa jaringan tersebut sudah beroperasi cukup lama dan memiliki pola kerja terstruktur.
Polda Sulsel kini memperluas koordinasi dengan kepolisian di empat provinsi tersebut untuk menelusuri kemungkinan korban lain serta mengungkap siapa aktor utama di balik jaringan ini. Penegakan hukum dipastikan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak kejahatan terhadap anak dapat terjadi secara terorganisasi dan lintas wilayah. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak.
Jejak Digital Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik kini menelusuri jejak digital para tersangka yang diamankan, termasuk komunikasi di ponsel mereka.
“Polda masih terus melakukan pengembangan, karena menurut keterangan dua tersangka, mereka bukan hanya sekali menculik anak di bawah umur,” kata Kombes Didik.
Menurutnya, ponsel menjadi pintu masuk utama untuk menelusuri dugaan jaringan adopsi ilegal karena para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya.
Dalam kasus penculikan Bilqis, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar,
Nadia Hutri alias NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah,