WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan terus berinovasi dalam pelayanan publik, terutama di sektor perpajakan daerah.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), kini hadir Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAJAK), sebuah solusi digital yang memudahkan Wajib Pajak mengurus dan melaporkan kewajiban pajak secara daring.
Kepala Bidang Pendataan, Layanan, dan Penetapan BPKPAD Balangan, Abdul Halim menjelaskan bahwa SILAJAK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan sekaligus transparansi.
Baca Juga Kronologi Pekerja Reklame Tersengat Listrik di Simpang Empat Banjarbaru
“SILAJAK adalah jawaban digital kami untuk inovasi layanan publik. Tujuannya jelas: mempermudah Wajib Pajak, mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor, sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan,” kata Abdul Halim.
Abdul Halim menambahkan, manfaat utama sistem ini adalah menghemat waktu dan biaya bagi Wajib Pajak.
“Dengan SILAJAK, warga tidak perlu datang ke kantor, karena semua layanan bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
SILAJAK dapat diakses melalui:
1. Website resmi di https://silajak.citigov.id
2. Aplikasi mobile, yang bisa diunduh melalui Play Store.
Jenis Layanan Pajak yang Tersedia
SILAJAK mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah, antara lain:
• PBB-P2: Pendaftaran objek pajak baru, mutasi objek dan subjek pajak, cetak salinan SPPT, dan pengajuan keberatan pajak.
• BPHTB: Permohonan online untuk Surat Setoran Pajak Daerah (layanan PPAT).
• PBJT Lainnya: Pajak Makan dan Minum, Perhotelan, Tenaga Listrik, Hiburan, Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet (SBW), dengan pelaporan menggunakan SPTPD.
• Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah: Pendaftaran pajak, perpanjangan reklame, dan pelaporan volume pemanfaatan air tanah.







