SILAJAK, Layanan Pajak Digital Balangan: Bayar Pajak Kini Lebih Mudah

“Dengan SILAJAK, warga tidak perlu datang ke kantor, karena semua layanan bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

SILAJAK dapat diakses melalui:
1. Website resmi di https://silajak.citigov.id
2. Aplikasi mobile, yang bisa diunduh melalui Play Store.

Jenis Layanan Pajak yang Tersedia

SILAJAK mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah, antara lain:
• PBB-P2: Pendaftaran objek pajak baru, mutasi objek dan subjek pajak, cetak salinan SPPT, dan pengajuan keberatan pajak.
• BPHTB: Permohonan online untuk Surat Setoran Pajak Daerah (layanan PPAT).
• PBJT Lainnya: Pajak Makan dan Minum, Perhotelan, Tenaga Listrik, Hiburan, Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet (SBW), dengan pelaporan menggunakan SPTPD.
• Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah: Pendaftaran pajak, perpanjangan reklame, dan pelaporan volume pemanfaatan air tanah.

“Dengan akses yang mudah melalui SILAJAK, kami berharap Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih disiplin, baik untuk pendaftaran, pelaporan, maupun pengajuan keberatan,” tutup Abdul Halim. (Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu