WARTABANJAR.COM, MARTAPURA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sebuah toko kawasan CBS Martapura, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penggerebekan di toko milik HA, petugas menemukan sebanyak 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi. Barang bukti tersebut meliputi tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, bulu burung langka, serta berbagai gagang dan pipa rokok yang terbuat dari tanduk satwa.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas bersama pihak BKSDA.
“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memperjualbelikannya sejak tahun 2023 dengan membeli dari seseorang berinisial A yang berasal dari Hulu Sungai Tengah,” ungkap AKBP Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Saat ini, HA menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Banjar bersama BKSDA Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi keanekaragaman hayati di Kalimantan Selatan.(Wartabanjar.com/nurmuhammad/polres banjar)







