Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Saat ini, HA menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Banjar bersama BKSDA Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi keanekaragaman hayati di Kalimantan Selatan.(Wartabanjar.com/nurmuhammad/polres banjar)
editor: nur muhammad







