Satresnarkoba Polres Banjar Sita 487,80 gram Sabu dari 17 Perkara

WARTABANJAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP
Dr. Fadli, Senin (16/02/2026).

Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang laki-laki.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 487,80 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.