WARTABANJAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP
Dr. Fadli, Senin (16/02/2026).
Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang laki-laki.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 487,80 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Banjar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TG di sebuah warung miliknya yang berlokasi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis Mcd Amer sebanyak 60 botol, miras jenis Api sebanyak 27 botol, Alexis sebanyak 16 botol, Mcdonald Vodka Mix sebanyak 12 botol, Anggur Merah Ginseng sebanyak 12 botol, Atlas Anggur sebanyak 19 botol, Atlas Leci sebanyak 3 botol, Amer Cabernet sebanyak 4 botol, Newport sebanyak 4 botol dengan total keseluruhan sebanyak 157 botol minuman beralkohol.







