Dr. Tirta Mandira Hudhi, dokter dan influencer kesehatan, menilai munculnya kecurigaan bahwa isu sengaja dimainkan untuk memonopoli pasar dengan menakut-nakuti masyarakat agar beralih dari galon guna ulang ke kemasan sekali pakai alternatif.
Analisis dari sudut pandang hukum bisnis dan persaingan usaha pun menguatkan dugaan ini.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait, mempertanyakan esensi dari regulasi pelabelan BPA yang kontroversial tersebut.
“Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?” ujarnya.
Ningrum melihat adanya unsur persaingan usaha, dimana kebijakan yang memicu kenaikan biaya produksi akan berdampak pada beban industri dan pada akhirnya akan dibebankan pula kepada konsumen.
Dengan demikian, keputusan BPOM yang berpegang pada ilmu pengetahuan tidak hanya melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan (hoaks), tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Langkah itu secara simultan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang responsif terhadap isu lingkungan melalui dukungan pada kemasan pangan ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang, sekaligus demonstran dalam menjaga keamanan pangan berbasis bukti ilmiah.
Edukasi konsumen yang tepat berdasarkan fakta, bukan narasi yang dipolitisasi, menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan berdaya. (Wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu







