WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan obat keras yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BK, dalam rilis pers yang digelar Kamis (24/7/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti: Ribuan Butir Obat Jenis Alprazolam hingga Valdimex
BACA JUGA:20 Tahun Dikuasai Yayasan Ilegal! Ahli Waris Sah Rebut Kampus Universitas Tjut Nyak Dien Medan
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas:
1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM
84 butir obat bertuliskan VALISANBE
944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM
96 butir obat bertuliskan VALDIMEX
119 butir obat bertuliskan RIKLONA
Selain itu, turut diamankan:
1 tas selempang warna hitam
1 kotak kayu
1 buah gunting
1 unit handphone merek Oppo warna biru
Uang tunai sebesar Rp7.200.000
Diduga Jaringan Pengedar Obat Keras Golongan IV
Kapolres HST menyebutkan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter, karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan psikis, hingga risiko overdosis.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran ilegal obat-obatan berbahaya ini,” tegas perwakilan dari Satresnarkoba Polres HST.







