Polres HST Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Pria Berinisial BK Diringkus!

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan obat keras yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BK, dalam rilis pers yang digelar Kamis (24/7/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang Bukti: Ribuan Butir Obat Jenis Alprazolam hingga Valdimex

BACA JUGA:20 Tahun Dikuasai Yayasan Ilegal! Ahli Waris Sah Rebut Kampus Universitas Tjut Nyak Dien Medan

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas:

1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM

84 butir obat bertuliskan VALISANBE

944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM

96 butir obat bertuliskan VALDIMEX

119 butir obat bertuliskan RIKLONA

Selain itu, turut diamankan:

1 tas selempang warna hitam

1 kotak kayu

1 buah gunting

1 unit handphone merek Oppo warna biru

Uang tunai sebesar Rp7.200.000

Diduga Jaringan Pengedar Obat Keras Golongan IV

Kapolres HST menyebutkan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter, karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan psikis, hingga risiko overdosis.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran ilegal obat-obatan berbahaya ini,” tegas perwakilan dari Satresnarkoba Polres HST.