Polres HST Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Pria Berinisial BK Diringkus!

Tersangka Terancam Hukuman Berat

BK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Peringatan untuk Masyarakat

Polres HST mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat penenang atau psikotropika tanpa resep dokter. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/humas.polreshst/berbagai sumber)

editor: nur muhammad