1 kotak kayu
1 buah gunting
1 unit handphone merek Oppo warna biru
Uang tunai sebesar Rp7.200.000
Diduga Jaringan Pengedar Obat Keras Golongan IV
Kapolres HST menyebutkan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter, karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan psikis, hingga risiko overdosis.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran ilegal obat-obatan berbahaya ini,” tegas perwakilan dari Satresnarkoba Polres HST.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
BK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Peringatan untuk Masyarakat
Polres HST mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat penenang atau psikotropika tanpa resep dokter. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/humas.polreshst/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







