WARTABANJAR.COM – Kasus mengejutkan kembali mengguncang institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Ironisnya, Aipda PS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.
Tragis, insiden bejat ini terjadi hanya satu hari setelah korban melapor ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, telah mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak pantas yang dilakukan anggotanya.







