Dedi Mulyadi Resmikan Larangan Minta Sumbangan di Jalan Lewat Surat Edaran

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG Setelah sempat menyampaikan imbauan agar kegiatan minta sumbangan di jalan ditiadakan, kini Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menuangkannya dalam bentuk surat edaran.

    Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB 02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dilansir Beritasatu.com.

    Surat ditujukan kepada Bupati/wali kota termasuk camat, lurah, dan kepala desa diminta se-Jawa Barat.

    Isinya, meminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan atau segala bentuk jenis lainnya.

    Baca juga:Logistik PSU Banjarbaru Lengkap 100 Persen, Pemungutan Suara Tinggal Hitungan Hari!

    Menurut Dedi Mulyadi, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban di ruang publik dan lingkungan.

    Dia menekankan pentingnya menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

    “Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Dedi Mulyadi. (Berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Bupati dan RPJMD

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI