Dasar Hukum dan Pencairan Gaji ke-13
Pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pergub terkait juga telah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







