WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah tersandung masalah.

Satu orang memilih mundur, sementara satu lainnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga Waspada Puncak Banjir Rob di Banjarmasin Jam 11 Malam

Menurutnya, satu PPPK paruh waktu mengundurkan diri dengan alasan ingin melanjutkan pendidikan.

“Yang mengundurkan diri baru satu orang, dan alasannya karena ingin melanjutkan pendidikan,” ujar Totok, Selasa (11/11/2025).

Namun, lanjutnya, satu PPPK lainnya justru bermasalah setelah hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan hasil reaktif.

“Secara resmi belum diberhentikan karena yang bersangkutan belum menerima SK. Tapi tetap akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Totok menekankan, syarat utama menjadi pegawai di lingkungan Pemko Banjarmasin adalah berperilaku baik dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ia juga mengingatkan, status PPPK yang memiliki ikatan kerja lebih longgar dibanding ASN membuat pelanggaran berat bisa langsung berujung pada pemutusan kontrak.

“Kalau melanggar kode etik ASN, apalagi narkoba, tentu mudah diputus kontrak. Jadi harus benar-benar dijaga integritasnya,” pesannya.

Sementara itu, terkait penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Totok menyebut prosesnya kini memasuki tahap akhir.

Dari 1.800 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, sekitar 1.600 orang telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya masih dalam proses perbaikan berkas.

“Insya Allah Senin depan, pertengahan November, SK akan kita serahkan secara simbolis kepada 1.600 orang tersebut," sebutnya.

"Kalau semua berkas selesai, bisa diserahkan serentak untuk 1.800 minus dua orang tadi,” pungkas Totok. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu