Regulasi Rampung, THR PPPK Paruh Waktu di Tabalong Resmi Dibayarkan

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong akhirnya resmi dicairkan.

Pencairan ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, mengatakan pencairan THR mulai dilakukan sejak hari ini setelah dasar hukum diperbarui.

“Berdasarkan perbup tersebut, Bupati Tabalong telah mencairkan THR terhitung hari ini,” ujar Husin saat ditemui wartabanjar.com di ruang kerjanya. Selasa (22/4/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan proses pencairan tetap bergantung pada pengajuan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke BPKAD.

“Proses pencairan tergantung dari pengajuan SKPD, sehingga dana bisa segera ditransferkan ke penerima,” katanya.

Tercatat sebanyak 1.250 PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tabalong menerima THR tahun ini, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,6 miliar dari APBD 2026.

Husin menjelaskan, besaran THR yang diterima bersifat proporsional, disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.