Regulasi Rampung, THR PPPK Paruh Waktu di Tabalong Resmi Dibayarkan

“Perhitungan dilakukan sejak mulai bekerja, yakni dari 1 Oktober 2025 sampai Februari 2026, sekitar lima bulan masa kerja,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, rata-rata PPPK paruh waktu menerima THR sekitar Rp875.000, dari gaji bulanan sebesar Rp2,1 juta.

Namun, bagi pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh.

Husin juga mengakui pencairan THR tahun ini mengalami keterlambatan akibat adanya perbedaan regulasi terkait status PPPK paruh waktu di tingkat kementerian.

“Dalam aturan Kemenpan RB, PPPK paruh waktu diakui sebagai ASN. Namun di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terdapat perbedaan pandangan karena kode rekening belanja yang berbeda. Ini menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.

Setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, pemerintah daerah akhirnya mengacu pada regulasi dari Kementerian PAN-RB, sehingga pencairan THR dapat direalisasikan.

“Dengan keputusan tersebut, THR untuk PPPK paruh waktu akhirnya bisa dicairkan hari ini,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu