WARTABANJAR.COM – Salah satu yang sering menjadi bahasan saat memasuki bulan suci Ramadan adalah niat puasa.
Jika sudah berniat, artinya siap dan memiliki komitmen untuk menjalankan segala syarat dan rukun ibadah puasa.
Dikutip wartabanjar.com dari NU Online, tentang hukum niat puasa menurut beberapa mazhab dalam Islam.
Sebab, setiap mazhab memiliki pandangan yang bisa saja berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan pada dalil dan metode istinbat ahkam yang mereka gunakan.
1. Mazhab Hanafi
Merujuk pendapat Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama tersohor dalam mazhab Hanafiyah, mengatakan bahwa niat dalam puasa merupakan salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Sebab, inti dari puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya, namun juga harus diawali dengan niat.
Tanpa niat, suatu ibadah tidak akan terwujud, sehingga seseorang yang menahan diri dari makan dan minum tanpa adanya niat untuk berpuasa, tidak akan dianggap sedang berpuasa secara syariat.
Dalam kondisi ini pula, puasanya tidak sah, sehingga ia wajib untuk menggantinya (qadha) di kemudian hari.
Imam Ibnu Abidin dalam kitabnya mencatat: “Adapun menurut kami (mazhab Hanafi), niat dalam puasa adalah keharusan, karena yang diwajibkan (dalam puasa) adalah menahan diri dalam rangka ibadah, sedangkan ibadah tidak dapat terealisasi tanpa adanya niat. Maka, jika seseorang menahan diri tanpa disertai niat, ia tidak dianggap orang yang berpuasa, dan ia wajib mengganti tanpa dikenakan kafarat.” (Hasyiyah Raddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, 2000], jilid II, halaman 403).

