Embat Yamaha Vixion di Tanah Bumbu, Mahasiswa Diamankan Polsek Simpang Empat

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan penangkapan di Jalan Padang Raya, RW 03, Dusun 1, Desa Pemuda, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang mahasiswa bernama Ayub Bin Mustofa (24) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pelaku, yang berdomisili di Sebamban III, Blok D, RT 006/RW 003, Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad