Pelaku, yang berdomisili di Sebamban III, Blok D, RT 006/RW 003, Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







